Kriteria Kelulusan Peserta Didik
PERMENDIKBUD NO. 3 TAHUN 2013 TENTANG KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang
meliputi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Dasar Luar
Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar
Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pondok
Pesantren.
2. Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang
mencakup program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, dan
Program Paket C Kejuruan.
3. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan
berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan
dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
4. Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Ujian
S/M/PK adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta
didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah/penyelenggara program
pendidikan kesetaraan untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu
pengetahuan dan teknologi.
5. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran
dan penilaian pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata
pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi.
6. UN Susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi peserta didik
yang berhalangan mengikuti UN karena alasan tertentu dan disertai bukti
yang sah.
7. Ujian kompetensi keahlian adalah ujian nasional yang terdiri atas ujian
teori dan ujian praktik kejuruan.
8. Nilai Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Nilai
S/M/PK adalah nilai gabungan antara Nilai Ujian S/M/PK dan rata-rata
nilai rapor atau rata-rata nilai derajat kompetensi (NDK).
9. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang
diperoleh peserta didik pada UN.
10. Nilai Akhir yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara
Nilai S/M/PK dari setiap mata pelajaran yang diujikan secara nasional
dan Nilai UN.
11. Kriteria kelulusan adalah persyaratan pencapaian minimal untuk
dinyatakan lulus.
12. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP
adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan,
memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan.
13. Ula adalah pendidikan dasar enam tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah
setingkat Program Paket A dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama
Islam.
14. Wustha adalah pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok Pesantren
Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman
pendidikan agama Islam.
15. Kisi-kisi soal UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal
UN yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
dalam Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
16. Lembar jawaban UN yang selanjutnya disebut LJUN adalah lembaran
kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.
17. Surat keterangan hasil ujian nasional yang selanjutnya disebut SKHUN
adalah surat keterangan yang berisi Nilai S/M/PK dari setiap mata
pelajaran yang diujikan secara nasional, Nilai UN, dan NA.
18. Prosedur Operasi Standar yang selanjutnya disebut POS adalah urutan
langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan UN dan Ujian S/M/PK
yang diterbitkan oleh BSNP.
19. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia.
20. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
21. Perguruan Tinggi adalah perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh BSNP
berdasarkan rekomendasi dari Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri
Indonesia.
22. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
23. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten,
atau Pemerintah Kota.
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang
meliputi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Dasar Luar
Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar
Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pondok
Pesantren.
2. Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang
mencakup program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, dan
Program Paket C Kejuruan.
3. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan
berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan
dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
4. Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Ujian
S/M/PK adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta
didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah/penyelenggara program
pendidikan kesetaraan untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu
pengetahuan dan teknologi.
5. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran
dan penilaian pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata
pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi.
6. UN Susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi peserta didik
yang berhalangan mengikuti UN karena alasan tertentu dan disertai bukti
yang sah.
7. Ujian kompetensi keahlian adalah ujian nasional yang terdiri atas ujian
teori dan ujian praktik kejuruan.
8. Nilai Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Nilai
S/M/PK adalah nilai gabungan antara Nilai Ujian S/M/PK dan rata-rata
nilai rapor atau rata-rata nilai derajat kompetensi (NDK).
9. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang
diperoleh peserta didik pada UN.
10. Nilai Akhir yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara
Nilai S/M/PK dari setiap mata pelajaran yang diujikan secara nasional
dan Nilai UN.
11. Kriteria kelulusan adalah persyaratan pencapaian minimal untuk
dinyatakan lulus.
12. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP
adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan,
memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan.
13. Ula adalah pendidikan dasar enam tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah
setingkat Program Paket A dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama
Islam.
14. Wustha adalah pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok Pesantren
Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman
pendidikan agama Islam.
15. Kisi-kisi soal UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal
UN yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
dalam Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
16. Lembar jawaban UN yang selanjutnya disebut LJUN adalah lembaran
kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.
17. Surat keterangan hasil ujian nasional yang selanjutnya disebut SKHUN
adalah surat keterangan yang berisi Nilai S/M/PK dari setiap mata
pelajaran yang diujikan secara nasional, Nilai UN, dan NA.
18. Prosedur Operasi Standar yang selanjutnya disebut POS adalah urutan
langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan UN dan Ujian S/M/PK
yang diterbitkan oleh BSNP.
19. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia.
20. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
21. Perguruan Tinggi adalah perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh BSNP
berdasarkan rekomendasi dari Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri
Indonesia.
22. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
23. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten,
atau Pemerintah Kota.
Selengkapnya dapat di unduh : Permendikbud No 3 Tahun 2013.pdf
0 Response to "Kriteria Kelulusan Peserta Didik"
Posting Komentar